Penting! Inilah Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya

- 28 Desember 2022, 21:19 WIB
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya /pexels.com/Naim Bejelloun/
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikannya. Termasuk cara penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan jika dibutuhkan.
  • Melayani konsumen tanpa diskriminasi, juga secara benar dan jujur. Termasuk beritikad baik dalam melakukan usahanya.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sesuai standar mutu yang berlaku.
  • Memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian konsumen akibat mutu barang yang tidak standar.

Baca Juga: Contoh Strategi Komunikasi Pemasaran yang Menggunakan Daya Tarik Aspek Motivasi Konsumen

Tambahan kewajiban pelaku usaha diperkuat dengan rinciannya pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pokok bahasannya adalah tentang larangan memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak sesuai standar mutu dan standar yang disebutkan dalam label atau etiket barang.

Misalnya berat bersih, jumlah hitungan, kandungan, dan campuran, serta informasi lain yang tercantum pada label atau kemasan.

Kesimpulan dari semua bahasan di atas adalah bahwa hak konsumen dan hak pelaku usaha, termasuk kewajiban kedua belah pihak telah dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hal penting yang terkandung di dalamnya adalah informasi yang diberikan harus jelas dan jujur. Kemudian transaksi yang dilakukan harus beritikad baik dengan kompensasi yang sesuai nilai yang disepakati.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah