Penting! Inilah Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya

- 28 Desember 2022, 21:19 WIB
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya /pexels.com/Naim Bejelloun/

INFOTEMANGGUNG.COM – Hak konsumen dan hak pelaku usaha sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut tercantum hak dan kewajiban, baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku usaha. Masing-masing memiliki konsekuensinya sendiri.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen telah diatur dan tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Pengetahuan Konsumen Dapat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan Konsumen

  • Berhak diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen.
  • Menerima informasi yang benar, jelas, serta jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Termasuk hak untuk memberikan keluhan dan pendapat terhadap barang dan/atau jasa yang dibayarnya.
  • Berhak memiliki barang dan/atau jasa, mendapatkannya sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa. Termasuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Sedangkan kewajiban dari konsumen dinyatakan dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

  • Membaca dan mengikuti petunjuk dan prosedur penggunaan sesuai informasi yang diberikan, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai nilai yang telah disepakati bersama.
  • Jika terjadi sengketa, bersedia mengikuti penyelesaian hukum sengketa dengan benar.

Baca Juga: Motivasi Konsumen Dapat Digunakan Sebagai Dasar Dalam Melakukan Segmentasi dan Positioning

Jadi kesimpulannya, seperti yang diatur berdasarkan hukum internasional, ada empat hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu:

  • Hak memperoleh keamanan.
  • Hak untuk memilih.
  • Hak mendapatkan informasi.
  • Hak untuk didengar.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Membahas tentang hak pelaku usaha, UU Perlindungan Konsumen mengaturnya dalam Pasal 6:

  • Hak menerima pembayaran sesuai nilai kesepakatan sebelumnya, dengan kondisi yang dijanjikan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang itikadnya tidak baik.
  • Berhak membela diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Dan jika terbukti tidak bersalah, berhak dipulihkan nama baiknya.

Sementara itu, kewajiban pelaku usaha dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 7:

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikannya. Termasuk cara penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan jika dibutuhkan.
  • Melayani konsumen tanpa diskriminasi, juga secara benar dan jujur. Termasuk beritikad baik dalam melakukan usahanya.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sesuai standar mutu yang berlaku.
  • Memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian konsumen akibat mutu barang yang tidak standar.

Baca Juga: Contoh Strategi Komunikasi Pemasaran yang Menggunakan Daya Tarik Aspek Motivasi Konsumen

Tambahan kewajiban pelaku usaha diperkuat dengan rinciannya pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Pokok bahasannya adalah tentang larangan memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak sesuai standar mutu dan standar yang disebutkan dalam label atau etiket barang.

Misalnya berat bersih, jumlah hitungan, kandungan, dan campuran, serta informasi lain yang tercantum pada label atau kemasan.

Kesimpulan dari semua bahasan di atas adalah bahwa hak konsumen dan hak pelaku usaha, termasuk kewajiban kedua belah pihak telah dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hal penting yang terkandung di dalamnya adalah informasi yang diberikan harus jelas dan jujur. Kemudian transaksi yang dilakukan harus beritikad baik dengan kompensasi yang sesuai nilai yang disepakati.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah