INFOTEMANGGUNG.COM – Hak konsumen dan hak pelaku usaha sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU tersebut tercantum hak dan kewajiban, baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku usaha. Masing-masing memiliki konsekuensinya sendiri.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen telah diatur dan tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Bagaimana Pengetahuan Konsumen Dapat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan Konsumen
- Berhak diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur, dan tidak diskriminatif.
- Mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen.
- Menerima informasi yang benar, jelas, serta jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Termasuk hak untuk memberikan keluhan dan pendapat terhadap barang dan/atau jasa yang dibayarnya.
- Berhak memiliki barang dan/atau jasa, mendapatkannya sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa.
- Mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa. Termasuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Sedangkan kewajiban dari konsumen dinyatakan dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
- Membaca dan mengikuti petunjuk dan prosedur penggunaan sesuai informasi yang diberikan, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai nilai yang telah disepakati bersama.
- Jika terjadi sengketa, bersedia mengikuti penyelesaian hukum sengketa dengan benar.
Baca Juga: Motivasi Konsumen Dapat Digunakan Sebagai Dasar Dalam Melakukan Segmentasi dan Positioning
Jadi kesimpulannya, seperti yang diatur berdasarkan hukum internasional, ada empat hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu:
- Hak memperoleh keamanan.
- Hak untuk memilih.
- Hak mendapatkan informasi.
- Hak untuk didengar.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Membahas tentang hak pelaku usaha, UU Perlindungan Konsumen mengaturnya dalam Pasal 6:
- Hak menerima pembayaran sesuai nilai kesepakatan sebelumnya, dengan kondisi yang dijanjikan.
- Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang itikadnya tidak baik.
- Berhak membela diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Dan jika terbukti tidak bersalah, berhak dipulihkan nama baiknya.
Sementara itu, kewajiban pelaku usaha dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 7: