Penting! Inilah Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya

- 28 Desember 2022, 21:19 WIB
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya
Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha, Termasuk Kewajibannya /pexels.com/Naim Bejelloun/

INFOTEMANGGUNG.COM – Hak konsumen dan hak pelaku usaha sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut tercantum hak dan kewajiban, baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku usaha. Masing-masing memiliki konsekuensinya sendiri.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen telah diatur dan tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Pengetahuan Konsumen Dapat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan Konsumen

  • Berhak diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen.
  • Menerima informasi yang benar, jelas, serta jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Termasuk hak untuk memberikan keluhan dan pendapat terhadap barang dan/atau jasa yang dibayarnya.
  • Berhak memiliki barang dan/atau jasa, mendapatkannya sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa. Termasuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Sedangkan kewajiban dari konsumen dinyatakan dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

  • Membaca dan mengikuti petunjuk dan prosedur penggunaan sesuai informasi yang diberikan, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai nilai yang telah disepakati bersama.
  • Jika terjadi sengketa, bersedia mengikuti penyelesaian hukum sengketa dengan benar.

Baca Juga: Motivasi Konsumen Dapat Digunakan Sebagai Dasar Dalam Melakukan Segmentasi dan Positioning

Jadi kesimpulannya, seperti yang diatur berdasarkan hukum internasional, ada empat hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu:

  • Hak memperoleh keamanan.
  • Hak untuk memilih.
  • Hak mendapatkan informasi.
  • Hak untuk didengar.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Membahas tentang hak pelaku usaha, UU Perlindungan Konsumen mengaturnya dalam Pasal 6:

  • Hak menerima pembayaran sesuai nilai kesepakatan sebelumnya, dengan kondisi yang dijanjikan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang itikadnya tidak baik.
  • Berhak membela diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Dan jika terbukti tidak bersalah, berhak dipulihkan nama baiknya.

Sementara itu, kewajiban pelaku usaha dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 7:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x