PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat

- 18 November 2022, 12:26 WIB
PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat
PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat /pexels.com/Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – PHK di depan mata, sudah siapkah kita untuk menghadapi gejolak resesi tahun depan? Beberapa orang sudah mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan kemungkinan terburuk yang akan dialami.

Pembahasan tentang resesi yang akan melanda dunia akhir – akhir ini sering terdengar, bahkan Indonesia dikabarkan akan mengalaminya di tahun 2023. PHK di beberapa perusahaan pun mulai terdengar gaungnya. Khususnya perusahaan yang bergerak pada bidang tekstil atau jasa.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan Modal Usaha ke BAZNAS dari Awal Sampai Akhir

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sering terjadi dilakukan oleh beberapa perusahaan. Hal ini membuat banyak orang yang berbondong-bondong ingin tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena bisa dijadikan sebagai modal usaha.

PHK sendiri diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Untuk karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dapat berkesempatan untuk mencairkan dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk kebutuhan sehari - hari atau modal usaha setelah terkena PHK.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini semakin mudah dapat dilakukan hanya dengan handphone (HP).

Baca Juga: 5 Jenis Bantuan UMKM: Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

Beberapa syarat - syarat harus dipersiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna mencairkan sejumlah dana. Setelah syarat lengkap dan sesuai simaklah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini:

  1. Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem secara otomatis akan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah terverifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi sejumlah data sesuai instruksi yang tampil pada website.
  5. Mohon untuk mengunggah persyaratan dokumen yang ditentukan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Nantinya peserta akan dihubungi melalui video call guna proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
  8. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mengaktifkan Ovo Paylater Melalui 2 Aplikasi dengan Mudah

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat melalui handphone. Bagi yang terkena PHK, dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk membuat modal usaha dan pemasukan usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x