Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah

- 17 November 2022, 11:29 WIB
Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah
Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah /pexels/pixabay

- Madrasah melaporkan penggunaan dana Bos via Portal BOS.

- Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh Madrasah.

- Siapkan juga syarat dokumen-dokumen nya

Syarat permohonan penyaluran BOS tahap 2 dengan dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS.

  1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Madrasah.
  2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Baca Juga: Mengapa Literasi Keuangan Penting Bagi Siswa atau Peserta Didik? Simak Penjelasannya!

Demikian syarat, dokumen wajib dan alur pencairan dana BOS 2022 untuk Madrasah dan sederajat. Kemudian untuk cek dan cetak bukti upload dana BOS Kemenag dapat login ke bos.kemang.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah