Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah

- 17 November 2022, 11:29 WIB
Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah
Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah /pexels/pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira Kemeneg mengumumkan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi Madrasah akan cair.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mempermudah dana BOS cair ketahuilah syarat, dokumen wajib dan alur pencairan agar dana BOS dapat cair dengan mudah dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Lowongan Kerja Tokopedia, Rugi Nyesel Kalau Melewatkannya

Alokasi BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahap 2 untuk madrasah sebesar 1,166 triliun pada 11 November 2022.

Dana BOS Kemang disalurkan melalui tiga bank yakni Bank Mandiri sebanyak 404,494 miliar (cair sepanjang pekan tiga November 2022), Bank BRI sebanyak 74,041 miliar cari tanggal 14 November 2022) dan Bank BSI sebanyak 15,305 miliar (cair tanggal 15-16 November 2022).

Baca Juga: Lulusan Informatika, Masih ada Lowongan IT Support di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Buruan Melamar

Alur pencairan dana BOS Kemang untuk para madrasah yang ingin mendaftar dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun anggaran 2022:

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: bos.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x