Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap

- 5 November 2022, 22:25 WIB
Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap
Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap /Pixabay/stevepb

Iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang dibayar tiap bulan oleh perusahaan adalah Rp70.000.

Selain itu, terdapat pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70% dari gaji setiap bulan.

Ria membayar iuran tersebut sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.

Perusahaan juga memabayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sejumlah 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan tersebut, Ria menerima tunjangan uang lembur sebanyak Rp1.500.000.

Jawab :

Dari ilustrasi diatas, perhitungan pajak penghasilan 21 harus menggunakan metode metode Gross.

Gaji Pokok = 7.000.000
Tunjangan (uang lembur) = 1.500.000
JKK 0,24% = 16.800
JK 0,3% = 21.000
Jumlah Penghasilan Bruto = 8.537.800

Pengurangan :
Biaya jabatan, 5% x 8.537.800 = 426.890
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% x 7.000.000 = 140.000
Jaminan Pensiun, 1% x 7.000.000 = 70.000
Jumlah pengurangan = 636.890

Penghasilan neto (bersih) sebulan = 8.537.800 - 636.890 = 7.900.910

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: djponline.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x