Bantuan UMKM ini hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Mengenai syarat untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Update! Pakai Apk OSS untuk Cara Daftar Bantuan UMKM Lewat HP
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP
3. Merupakan pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM
4. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP
5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD
6. Pelaku usaha saat ini sedang tidak menerima KUR dari koperasi maupun perbankan
Setelah mengetahui syarat dan siapa yang berhak menerima bantuan apabila anda termasuk dalam kategori yang dapat menerima bantuan segera daftarkan diri anda.