NIK Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan UMKM? Pelaku Usaha Wajib Lakukan Hal Ini!

- 5 November 2022, 21:44 WIB
NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM? pelaku usaha wajib lakukan hal ini!
NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM? pelaku usaha wajib lakukan hal ini! /pexels.com / fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Saat ini, pemerintah daerah sedang mempersiapkan bantuan UMKM yang akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 mendatang dan masih banyak NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM

BLT sebesar Rp1,2 Juta ini dikeluarkan khusus pelaku usaha yang Nomor Induk Kependudukannya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan secara resmi dan terdata di pemerintah.

Baca Juga: Pernah Usul Bantuan UMKM? Buruan Cek Eform BRI UMKM Pakai HP Sekarang, Siapa Tahu Jadi Penerima BLT 600 Ribu

Bantuan yang sudah lama diwacanakan ini baru sempat terealisasikan setelah diluncurkannya bantuan BBM untuk mengatasi isu kenaikan BBM sebelumnya.

Lalu apa yang bisa dilakukan pelaku usaha ketika NIK yang dimiliki belum terdaftar dan terdata di pemerintah sebagai penerima bantuan? Ikuti beberapa langkah yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cek Apakah NIK Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Pelaku usaha dapat mengetahui bahwa NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dengan cara mengecek terlebih dahulu pada laman atau platform yang sudah disediakan.

Kementerian Koperasi dan UMKM sudah mencanangkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini sedang dipersiapkan untuk segera dicairkan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Simak 7 Pertanyaan Seputar Bantuan UMKM Yang Harus Anda Ketahui!

Khusus BLT UMKM atau BPUM ini memiliki mekanisme pengurusan secara berbeda, pasalnya BLT UMKM akan diserahkan langsung kepada pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x