Blacklist Bank Berapa Lama? Berikut Tips Mengatasi Blacklist Bank

- 10 Juli 2022, 19:45 WIB
blacklist bank berapa lama
blacklist bank berapa lama /Foto: Dok. BRI/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pernah atau sering melakukan pinjaman pada bank? Pastikan untuk selalu membayar tagihannya tanpa terlambat karena nantinya akan mempengaruhi status BI Checking. 

Jika pada suatu pinjaman seorang nasabah sering terlambat membayar atau pernah tidak membayar maka akan beresiko pemblokiran atau black list. Lantas, blacklist bank berapa lama berlangsung? 

Rentang Waktu Pemutihan

Saat memiliki masalah dengan pelunasan atau pembayaran tagihan, data akan terekam dalam sistem BI Checking dan menimbulkan pemblokiran atau blacklist. 

Ketika hal itu terjadi, butuh waktu kurang lebih selama 5 tahun sejak terjadinya masalah untuk menghilangkan blokir atau terjadi pemutihan. 

Baca Juga: Perbedaan Bank BRI Agroniaga Dengan BRI, Jangkauan Semakin Luas

Rentang waktu 5 tahun tersebut berlaku untuk nasabah yang berhasil menyelesaikan dan melunasi seluruh tunggakan dan masalah pembayaran yang tertunda. 

Berbeda jika seseorang tidak dapat melunasi tagihan dan menyelesaikan pembayaran yang tertunda, maka pemutihan selama 5 tahun tersebut tidak berlaku. 

Blokir atau blacklist akan tetap berlaku meskipun 10 tahun kemudian hingga seluruh tunggakan telah beres. Maka blacklist bank berapa lama akan terjawab dari status pelunasan pinjaman dan tidak akan otomatis terhapus.

Solusi Nasabah Tidak Bisa Melakukan Pelunasan

Pada beberapa kasus, terdapat beberapa nasabah yang kesulitan untuk melakukan pembayaran tagihan atau pelunasan. 

Baca Juga: 7 Produk Unggulan Bank Permata Syariah Membantu Mengelola Keuangan

Faktor yang mempengaruhi bukan karena tidak ada itikad untuk membayar. Melainkan biasanya karena nasabah meninggal dan pinjaman dialihkan ke ahli waris yang belum sanggup melunasi.

Faktor lain bisa karena terjadi penurunan pendapatan karena PHK atau gulung tikar. Untuk mengatasi hal tersebut, bank menyediakan beberapa solusi sebagai berikut:

1. Perpanjangan cicilan dengan bunga rendah

Jika nasabah mengajukan kredit di luar kartu kredit, misalnya Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Pemilikan Rumah. Maka, nasabah dapat mengajukan perpanjangan cicilan kredit yang disertai dengan dengan bunga rendah.  

2. Diskon dalam sekali pembayaran

Cara kedua, adalah mengajukan program diskon dalam sekali pembayaran. Program ini cocok untuk nasabah yang ingin segera melunasi pinjamannya.

Baca Juga: Informasi Lengkap Internet Banking Bank Jateng Personal, Yuk Simak dan Pahami Syarat-Syaratnya!

Syarat untuk program ini adalah nasabah harus melunasi pinjamannya dalam sekali bayar untuk kemudian mendapatkan diskon yang pastinya dapat meringankan pembayaran.

3. Diskon angsuran atau gabungan

Cara yang ketiga atau yang terakhir, yaitu gabungan dari solusi 1 dan solusi 2 tersebut di atas. Pengajuan diskon pada setiap angsuran yang dibayarkan per bulannya dengan tambahan bunga yang rendah atau program gabungan. 

Cara ini adalah solusi terakhir yang ditawarkan oleh bank sehingga nasabah mendapatkan solusi yang lebih ramah dan mampu menyelesaikan tunggakannya.

Tips Mengatasi Blacklist Bank

Setelah seluruh tunggakan dan pembayaran tertunda berhasil dilunasi, selanjutnya yang dilakukan nasabah adalah melakukan pemutihan atau mengatasi blacklist bank. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh:

1. Melakukan pemantauan skor kredit

Cara pertama setelah melakukan pelunasan adalah melakukan pemantauan skor kredit. Hal ini dapat dilakukan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara online. 

Baca Juga: Inilah 5 Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri Bank Bca, Mudah dan Cepat

Jika tidak terjadi perubahan pada skor kredit maka lakukan laporan pada lembaga atau bank tempat pengajuan peminjaman kredit.

2. Melakukan laporan pelunasan

Selain melakukan pemantau pada OJK, nasabah juga harus memantau status blacklist pada BI Checking. 

Untuk menghilangkan blacklist, minta Surat Keterangan Lunas dari lembaga atau bank pemberi pinjaman lalu serahkan pada OJK untuk proses lebih lanjut. SKL ini nantinya juga dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kembali.

Baca Juga: 5 Produk Bank BCA yang Wajib Dimiliki Nasabah, Sayang Jika Tidak Dimanfaatkan!

Sekian tips mengenai mengatasi blacklist bank dan juga informasi mengenai blacklist bank berapa lama. 

Tetapi ada baiknya untuk menghindari blacklist bank dengan cara selalu membayar tanggungan tepat waktu. 

Mengajukan pinjaman sesuai kemampuan, tidak menggunakan kartu kredit  berlebihan, dan bijak dalam mengatur keuangan atau konsultasikan jika perlu.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah