Baca Juga: 7 Produk Unggulan Bank Permata Syariah Membantu Mengelola Keuangan
Faktor yang mempengaruhi bukan karena tidak ada itikad untuk membayar. Melainkan biasanya karena nasabah meninggal dan pinjaman dialihkan ke ahli waris yang belum sanggup melunasi.
Faktor lain bisa karena terjadi penurunan pendapatan karena PHK atau gulung tikar. Untuk mengatasi hal tersebut, bank menyediakan beberapa solusi sebagai berikut:
1. Perpanjangan cicilan dengan bunga rendah
Jika nasabah mengajukan kredit di luar kartu kredit, misalnya Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Pemilikan Rumah. Maka, nasabah dapat mengajukan perpanjangan cicilan kredit yang disertai dengan dengan bunga rendah.
2. Diskon dalam sekali pembayaran
Cara kedua, adalah mengajukan program diskon dalam sekali pembayaran. Program ini cocok untuk nasabah yang ingin segera melunasi pinjamannya.
Baca Juga: Informasi Lengkap Internet Banking Bank Jateng Personal, Yuk Simak dan Pahami Syarat-Syaratnya!
Syarat untuk program ini adalah nasabah harus melunasi pinjamannya dalam sekali bayar untuk kemudian mendapatkan diskon yang pastinya dapat meringankan pembayaran.
3. Diskon angsuran atau gabungan
Cara yang ketiga atau yang terakhir, yaitu gabungan dari solusi 1 dan solusi 2 tersebut di atas. Pengajuan diskon pada setiap angsuran yang dibayarkan per bulannya dengan tambahan bunga yang rendah atau program gabungan.
Cara ini adalah solusi terakhir yang ditawarkan oleh bank sehingga nasabah mendapatkan solusi yang lebih ramah dan mampu menyelesaikan tunggakannya.
Tips Mengatasi Blacklist Bank
Setelah seluruh tunggakan dan pembayaran tertunda berhasil dilunasi, selanjutnya yang dilakukan nasabah adalah melakukan pemutihan atau mengatasi blacklist bank. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh: