Beberapa jenis bantuan dari Bank BRI untuk nasabah yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BPUM.
Program ini kepanjangan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang ditunjukkan untuk pemilik UMKM yang terdampak pandemi. Bantuan ini bertujuan untuk memulihkan kembali usaha yang mengalami kesulitan selama pandemi.
Selanjutnya terdapat program BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pegawai yang maksimal menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor tertentu seperti transportasi, properti, dan perdagangan.
Baca Juga: Tukar Uang Koin 100 Rupiah di Bank Aman Tanpa Ribet
Terakhir, Program Keluarga Harapan atau PKH di mana penyaluran bantuan sosial berupa sembako. Masyarakat yang mendapat bantuan akan memiliki kartu sembako sebagai syarat untuk mencairkan bantuan di agen e-Warong.
Cara Mencairkan Bantuan Dari Bank BRI
Setiap proses bantuan yang diberikan mulai dari pendaftaran hingga pencairan dapat dilakukan secara online.
Sebelum ke tahap pencairan, masyarakat diarahkan untuk mendaftarkan diri di e-form Bank BRI. Di halaman website tersebut calon penerima bantuan diwajibkan mengisi data diri serta menyiapkan beberapa dokumen.
Baca Juga: Mau Tahu Berapa Bunga Pinjaman Bank BRI Secara Lengkap? Simak Ulasannya
Jika sudah melakukan registrasi, hal yang terpenting adalah memiliki kartu ATM dan buku rekening. Jika dinyatakan berhak mendapatkan bantuan BPUM,
pengumuman tersebut dapat diakses melalui e-form BRI yang sama seperti saat pendaftaran. Maka ikutilah langkah-langkah pencairan bantuan dari bank BRI untuk nasabah Program BPUM di bawah ini: