Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah

17 November 2022, 11:29 WIB
Dana BOS 2022 Cair! Ketahui Syarat, Dokumen Wajib dan Alur Pencairan Dana bagi Madrasah /pexels/pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira Kemeneg mengumumkan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi Madrasah akan cair.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mempermudah dana BOS cair ketahuilah syarat, dokumen wajib dan alur pencairan agar dana BOS dapat cair dengan mudah dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Lowongan Kerja Tokopedia, Rugi Nyesel Kalau Melewatkannya

Alokasi BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahap 2 untuk madrasah sebesar 1,166 triliun pada 11 November 2022.

Dana BOS Kemang disalurkan melalui tiga bank yakni Bank Mandiri sebanyak 404,494 miliar (cair sepanjang pekan tiga November 2022), Bank BRI sebanyak 74,041 miliar cari tanggal 14 November 2022) dan Bank BSI sebanyak 15,305 miliar (cair tanggal 15-16 November 2022).

Baca Juga: Lulusan Informatika, Masih ada Lowongan IT Support di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Buruan Melamar

Alur pencairan dana BOS Kemang untuk para madrasah yang ingin mendaftar dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun anggaran 2022:

- Login portal BOS pada akun EMIS Pendis

- Membuat perjanjian kerjasama

- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi

- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan

- Selesai

- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via portal BOS

- Bank melakukan verifikasi dan pencairan dana bantuan

- Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan tanda terima

Baca Juga: 5 Tips Jitu Untuk Mengatur Keuangan Menjelang Masa Sulit 2023

- Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah.

- Madrasah melaporkan penggunaan dana Bos via Portal BOS.

- Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh Madrasah.

- Siapkan juga syarat dokumen-dokumen nya

Syarat permohonan penyaluran BOS tahap 2 dengan dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS.

  1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Madrasah.
  2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Baca Juga: Mengapa Literasi Keuangan Penting Bagi Siswa atau Peserta Didik? Simak Penjelasannya!

Demikian syarat, dokumen wajib dan alur pencairan dana BOS 2022 untuk Madrasah dan sederajat. Kemudian untuk cek dan cetak bukti upload dana BOS Kemenag dapat login ke bos.kemang.go.id.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: bos.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler