Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap

5 November 2022, 22:25 WIB
Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap /Pixabay/stevepb

INFOTEMANGGUNG.COM - Perhitungan pajak penghasilan 21 untuk karyawan tetap perlu diketahui oleh para pekerja karena tiap kali penerimaan gaji akan dikenakan pajak penghasilan 21.

Dengan mengetahui perhitungan pajak penghasilan 21, Anda dapat mengontrol dan mencatat keuangan setiap bulannya secara lengkap.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang cara perhitungan pajak penghasilan 21 untuk karyawan tetap beserta contohnya.

Baca Juga: Yuk, Simak Cara Mengaktifkan Monetisasi YouTube Agar Bisa Mendapatkan Penghasilan Tambahan!

Pengertian Karyawan Tetap

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

3 Metode Umum Perhitungan Pajak Penghasilan 21

#1 Metode Gross

Metode gross berlaku bagi pegawai yang yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

#2 Metode Gross-Up

Metode gross berlaku bagi pegawai menerima tunjangan pajak dari perusahaan sesuai potongan pajak penghasilan 21.

#3 Metode Net

Metode Net berlaku bagi pegawai yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Baca Juga: Contoh Soal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pembahasannya

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21

Ilustrasi :

Ria adalah karyawati pada perusahaan dengan status belum menikah dan memiliki satu tanggungan yaitu ibu kandung.

Ria menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan.

Perusahaan tempat Ria bekerja mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang dibayar tiap bulan oleh perusahaan adalah Rp70.000.

Selain itu, terdapat pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70% dari gaji setiap bulan.

Ria membayar iuran tersebut sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.

Perusahaan juga memabayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sejumlah 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan tersebut, Ria menerima tunjangan uang lembur sebanyak Rp1.500.000.

Jawab :

Dari ilustrasi diatas, perhitungan pajak penghasilan 21 harus menggunakan metode metode Gross.

Gaji Pokok = 7.000.000
Tunjangan (uang lembur) = 1.500.000
JKK 0,24% = 16.800
JK 0,3% = 21.000
Jumlah Penghasilan Bruto = 8.537.800

Pengurangan :
Biaya jabatan, 5% x 8.537.800 = 426.890
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% x 7.000.000 = 140.000
Jaminan Pensiun, 1% x 7.000.000 = 70.000
Jumlah pengurangan = 636.890

Penghasilan neto (bersih) sebulan = 8.537.800 - 636.890 = 7.900.910

Penghasilan neto setahun = 12 x 7.900.910 = 94.810.920
PTKP (TK/1) = 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = 94.810.920 - 58.500.000 = 36.310.920
Pembulatan ke bawah = 36.310.000

Pph terutang bulan Agustus = (5% x 36.310.000) / 12 = 151.292

Hasil perhitungan diatas jika Ria memiliki NPWP. Jika tidak maka Ria harus membayar 151.292 x 120% = 181.550

Baca Juga: Contoh Soal Pajak Penghasilan Terutang Beserta Cara Menghitungnya

Demikian contoh ilustrasi perhitungan pajak penghasilan 21 untuk karyawan tetap. Semoga membantu!***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: djponline.pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler