Perubahan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 21, Karyawan Wajib Tahu!

5 November 2022, 22:11 WIB
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Terbaru /pexels.com/Nataliya Vaitkevich

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk perhitungan pajak penghasilan 21.

Peraturan perhitungan pajak penghasilan 21 tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7.

Seperti apa cara terbaru perhitungan pajak penghasilan 21 yang diatur dalam UU tersebut?

Baca Juga: Berikut Syarat Pinjaman Bank BRI untuk Karyawan Ternyata Sangat Mudah!

Pada artikel ini akan dibahas pembaruan perhitungan pajak penghasilan 21 yang terdapat pada UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7.

Pengertian Pajak Penghasilan 21

Pajak penghasilan 21 adalah jenis pajak yang dipotong dari besarnya jumlah gaji pokok orang pribadi yang didapatkan dari pekerjaan dan jabatan.

Orang pribadi yang berkewajiban membayar pajak penghasilan 21 adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala yang menerima penghasilan tetap dan teratur.
  2. Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  3. Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

Peraturan Baru Tentang Perhitungan Pajak Penghasilan 21

Selain berlandaskan pada pemotongan dan pengenaan, perhitungan pajak penghasilan 21 juga berlandaskan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berarti nilai akhir Pph 21 sebelumnya sudah dikurangi PTKP terlebih dahulu.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Juga: Beberapa Ide Bisnis Sampingan Karyawan, Bisa Dapat Cuan Lebih Banyak!

Dalam dokumen perundang-undangan tersebut juga dibahas tentang beberapa hal yakni :

  1. Nilai PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp54.000.000.
  2. Nilai PTKP untuk wajib pajak yang kawin dikenakan tambah sebesar Rp4.500.000.
  3. Nilai PTKP untuk pasangan suami istri yang penghasilannya digabung adalah senilai Rp54.000.000.
  4. Bila ada tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga yang masih satu garis keturunan serta anak angkat akan dikenakan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per orang.

Selain dipengaruhi oleh penetapan PTKP yang baru, perhitungan pajak penghasilan 21 juga dipengaruhi oleh perubahan pada tarif progresif yang selalu digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berikut ini adalah tarif progresif baru yang berlaku adalah sebagai berikut :

  1. Untuk PKP dengan penghasilan hingga 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Untuk PKP dengan penghasilan dari 50 juta hingga 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. Untuk PKP dengan penghasilan dari 250 juta hingga 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. Untuk PKP dengan penghasilan dari 500 juta hingga 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
  5. Untuk PKP dengan penghasilan diatas 5 miliar dikenakan tarif sebesar 35%.

Itulah dua hal yang menyebabkan perubahan perhitungan pajak penghasilan 21.

Baca Juga: Mari Simak Syarat Pinjaman Bank BRI untuk Karyawan Terkini!

Semoga artikel ini dapat membantu sebagai referensi perhitungan pajak penghasilan 21.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler