Pemkab Temanggung Sosialisasikan Aturan Cukai, Mas Khadzik Ajak Warga Mendirikan Pabrik Rokok

- 28 Juni 2022, 19:03 WIB
Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas
Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas /Anindita Kusumastuti /

“Kalau PPN itu bukan cukai, tidak ada penarikan pajak apapun oleh Pemkab selain PPN terkait tembakau. Produksi penjualan di Kabupaten Temanggung sama sekali tidak membayar cukai di Temanggung. Sehingga DBHCHT yang paling besar ada di daerah yang memproduksi rokok,” paparnya.

Dengan adanya cukai ini, akan membuat daerah-daerah yang memproduksi rokok mendapatkan DBHCHT jauh lebih besar dibandingkan daerah penghasil bahan baku. Sebab, pabrik-pabrik rokok telah membayar pajak cukai rokok.

Baca Juga: 13 Desa di Kabupaten Temanggung Bakal Dibangun Spot Wisata, Pemkab Temanggung Kucurkan Dana 1,7 Miliar

Maka dari itu, Bupati menegaskan dan mengajak masyarakat Kabupaten Temanggung untuk mulai berkembang. Jika sebelumnya hanya menanam bahan baku tembakau saja, maka bisa mendirikan industri kecil, menengah atau besar secara legal.

Dengan begitu, akan muncul industri-industri rokok berkualitas di Kabupaten Temanggung. Tingkat produksi tembakau pun akan semakin tinggi sebab menjadi bahan utama dalam pembuatan rokok di industri yang ada.

“Karena kalau di Temanggung semakin banyak industri rokok atau pabrik rokok, maka nanti bayar cukainya juga di Temanggung. Kalau bayar cukainya di Temanggung, DBHCHT nya kepada Temanggung akan menjadi semakin besar,” paparnya.

Sekedar informasi, sosialisasi tersebut juga turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar. Para narasumber dari Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Magelang, anggota Satlinmas Kabupaten Temanggung serta panitia penyelenggara.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah