Pemkab Temanggung Sosialisasikan Aturan Cukai, Mas Khadzik Ajak Warga Mendirikan Pabrik Rokok

- 28 Juni 2022, 19:03 WIB
Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas
Sosialisasi Aturan Cukai Tembakau kepada Satlinmas /Anindita Kusumastuti /

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat pertembakauan di Kabupaten Temanggung, Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Linmas di Resto Kampoeng Sawah, Temanggung, Senin 27 Juni 2022.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran, Bupati Temanggung, HM Al Khadziq memberikan sambutannya.

“Yang kita laksanakan hari ini adalah kegiatan sosialisasi penegakan cukai. Saya ingin mengajak Satlinmas Kabupaten Temanggung dan seluruh masyarakat Temanggung. Hal-hal seperti ini harus kita pahami bersama. Cermati betul dari para narasumber terkait sosialisasi perundang-undangan cukai,” katanya.

Baca Juga: Selenggarakan BMK 2022, KKP Bagikan 1 Ton Ikan Sehat dan Bermutu ke Masyarakat Temanggung

Bupati menjelaskan, DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bentuk sharing dan kewajiban pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah penerima DBHCHT. Tujuannya adalah untuk mengendalikan serta mengawasi dalam hal mendukung pencapaian tujuan terkait cukai tembakau.

Di samping itu, hasil dari sosialisasi ini diharapkan bisa menjadikan lebih mudah dalam mitigasi produk tembakau serta optimalisasi penerimaan negara Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Lebih lanjut, Bupati juga menjelaskan, Pemkab Temanggung tidak akan memungut pajak tembakau yang ada di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Referensi: Longsor Kembali Tutup Akses Perekonomian Warga Sucen Gemawang

Melainkan pungutan pajak yang diperuntukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pedagang melakukan perwakilan jual beli ke pabrik-pabrik rokok.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x