Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa: Pramuka diajarkan untuk selalu beriman dan bertakwa serta mengamalkan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari.
Peduli terhadap Sesama dan Lingkungan: Pramuka diajarkan untuk peduli dan berkontribusi positif kepada sesama dan lingkungan.
Kemandirian: Mengembangkan kemampuan diri sendiri, termasuk keterampilan dan kepemimpinan.
Metode Kepanduan:
Belajar sambil Melakukan: Kegiatan pramuka dirancang agar peserta belajar melalui pengalaman langsung.
Sistem Berkelompok: Peserta dibagi ke dalam kelompok kecil untuk mengembangkan kerja sama dan kepemimpinan.
Kegiatan yang Menarik dan Menantang: Kegiatan pramuka harus menarik, menantang, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kehidupan di Alam Terbuka: Kegiatan di alam terbuka seperti berkemah dan hiking untuk mendekatkan peserta dengan alam.
Sistem Tanda Kecakapan: Penghargaan dan pengakuan terhadap pencapaian keterampilan dan pengetahuan peserta.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. UU ini mengatur tujuan, fungsi, prinsip, dan kegiatan Gerakan Pramuka di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU tersebut: