UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan jawaban

- 22 Juni 2024, 11:19 WIB
UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan Kunci Jawaban
UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan Kunci Jawaban /Pexels.com / Ken Tomita/

Jawab:

Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam ijin membuka tanah adalah menerima dan memeriksa permohonan, memeriksa lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota. menerbitkan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan kabupaten/kota. melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah

20. Tujuan kebijakan manajemen harus pula dioperasionalkan ke dalam berbagai aktivitas yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu sarana tersebut adalah tersedianya peraturan perundang-undangan yang mampu menjabarkan berbagai aspek dari orientasi kebijakan dan tujuannya melalui penetapan batas-batas kewenangan pemerintah berupa....

1. perumusan tanggung jawab pokok
2. pengembangan model kemitraan antara swasta dan pemerintah
3. perlindungan hak asasi manusia

Jawaban:

Jawaban 1 dan 2 benar karena perumusan tanggung jawab pokok dan pengembangan model kemitraan antara swasta dan pemerintah merupakan penetapan batas kewenangan pemerintah

21. Direktorat Tata Guna Tanah melakukan kegiatan....

1. Menyusun rencana teknis pemetaan tata guna tanah, pemetaan sistematis tata guna tanah, yang meliputi Penggunaan tanah kota, desa, detail, dan melaksanakan revisi-revisi, pemetaan kemampuan tanah dan pembuatan peta kerja
2. Penyusunan Rencana Tata Guna Tanah Kabupaten/Kota, monitoring lokasi daerah miskin, pemetaan kota kecamatan
3. Perencanaan lokasi dan monitoring penghijauan, pemetaan topografi dan penggunaan tanah daerah-daerah tertentu (transmigrasi, resettlement, dan lain-lain), fatwa tata guna tanah, melakukan evaluasi dan pelaporan dan perhitungan produktivitas tanah

Jawaban:

Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena Direktorat Tata Guna Tanah melakukan kegiatan menyusun rencana teknis pemetaan tata guna tanah, pemetaan sistematis tata guna tanah, yang meliputi pemetaan penggunaan tanah kota, desa, detail, dan melaksanakan revisi-revisi, pemetaan kemampuan tanah dan pembuatan peta kerja, penyusunan Rencana Tata Guna Tanah Kabupaten/Kota, monitoring lokasi daerah miskin, pemetaan kota kecamatan, perencanaan lokasi dan monitoring penghijauan, pemetaan topografi dan penggunaan tanah daerah-daerah tertentu (transmigrasi, resettlement, dan lain-lain), fatwa tata guna tanah, melakukan evaluasi dan pelaporan dan perhitungan produktivitas tanah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah