17. Yang dimaksud dengan Sistem Informasi Pertanahan menurut H.A.G. Sunendar adalah....
A. sistem pengadaan dan pelayanan secara sistematis tentang data yang berkaitan dengan tanah dari suatu wilayah sebagai basis dari kegiatan – kegiatan hukum, administrasi, ekonomi, perencanaan dan pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN
B. sistem informasi berbasis komputer yang digunakan untuk memproses data spasial yang bergeo-referensi (berupa detail, fakta, kondisi, dan sebagainya) yang disimpan dalam suatu basis data dan berhubungan dengan semua persoalan serta keadaan dunia nyata
C. alat bantu yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan berkaitan dengan aspek hukum, administratif dan ekonomi untuk membantu perencanaan dan pembangunan suatu wilayah
D. sistem pengadaan dan pelayanan data/informasi pertanahan pada suatu wilayah
Jawaban:
A. Jawaban benar karena Sistem Informasi Pertanahan menurut H.A.G. Sunendar adalah sistem pengadaan dan pelayanan secara sistematis tentang data yang berkaitan dengan tanah dari suatu wilayah sebagai basis dari kegiatan – kegiatan hukum, administrasi, ekonomi, perencanaan dan pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan oleh BPN
18. Penggunaan tanah dibedakan menurut jenis penggolongan yaitu....
1. pertanian, peternakan
2. pemukiman
3. jasa, instansi
Jawaban:
Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena penggunaan tanah dibedakan menurut jenis penggolongan yaitu pertanian, peternakan, pemukiman, jasa, instansi
19. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam ijin membuka tanah adalah....
1. Menerima dan memeriksa permohonan, memeriksa lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
2. Menerbitkan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan kabupaten/kota
3. Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah