22. Dalam Perpres No. 65 tahun 2006, pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah meliputi....
1. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi, waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya
2. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal,fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana
3. tempat pembuangan sampah, cagar alam dan cagar budaya, pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
Jawab:
Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena dalam Perpres No. 65 tahun 2006, pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah meliputi jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi, waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal, fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana, tempat pembuangan sampah, cagar alam dan cagar budaya, pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
23. Pengukuran dan pemetaan tanah meliputi....
1. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah, penetapan batas bidang-bidang tanah
2. Pengukuran dan Pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
3. Pembuatan Daftar Tanah, pembuatan Surat Ukur
Jawaban:
Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena pengukuran dan pemetaan tanah meliputi pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan Pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan Daftar Tanah, pembuatan Surat Ukur
24. Pendaftaran tanah merupakan tahapan (proses) terpenting dan mempunyai manfaat. Adapun secara ekonomis manfaat pendaftaran tanah adalah mempunyai arti penting bagi....
1. kepastian pemilikan tanah
2. kepastian harga jual tanah dan kepastian jual beli
3. kepastian hak atas tanah