UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan jawaban

- 22 Juni 2024, 11:19 WIB
UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan Kunci Jawaban
UPDATE! 40 Soal UAS UT Administrasi Pertanahan ADPU4335 Ilmu Administrasi Negara Semester 6 dengan Kunci Jawaban /Pexels.com / Ken Tomita/

27. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang hak untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaruan Hak Guna Usaha, adala....

1. tanahnya masih diusahakan dengan hak sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
2. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

Jawaban:

Jawaban 1, 2, dan 3 benar karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang hak untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaruan Hak Guna Usaha, adalah tanahnya masih diusahakan dengan hak sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut, syarat-syarat pemberian hak tesebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

28. Sesuai peraturan dalam UUPA untuk Permohonan Hak Milik (atas tanah untuk bangunan), maka permohonan ditujukan kepada....
1. Gubernur/Kepala Daerah, jika luas tanahnya 2.000 m2 atau kurang
2. Menteri Dalam Negeri, jika luas tanahnya lebih dari 2.000 m2
3. Bupati Kepala Daerah, jika luas tanahnya 100m2

Jawaban:

Jawaban 1 dan 2 benar karena Untuk Permohonan Hak Milik (atas tanah untuk bangunan), maka permohonan ditujukan kepada, Gubernur/Kepala Daerah, jika luas tanahnya 2.000 m2 atau kurang, Menteri Dalam Negeri, jika luas tanahnya lebih dari 2.000 m2

29. TAP MPR No. IX/2001 mengamanatkan bahwa Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip antara lain....

1. Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan, melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat
2. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam
3. Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat, dan individu Jawab:

Jawaban:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah