Dengan proses yang lebih transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap Kemendikbud meningkat, karena masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi setiap proses pengadaan.
Penghematan Anggaran:
Pengadaan secara elektronik mengurangi biaya-biaya terkait administrasi dan operasional, serta mengurangi risiko kebocoran anggaran.
Penguatan Persaingan Sehat:
LPSE mendorong terciptanya persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa, karena semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam lelang.
Peningkatan Kualitas Pengadaan:
Dengan proses yang lebih terbuka dan kompetitif, kualitas barang dan jasa yang diadakan juga meningkat, karena penyedia bersaing untuk menawarkan yang terbaik.
Cara Kerja LPSE Kementerian Pendidikan
Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia:
Penyedia barang dan jasa harus mendaftar di sistem LPSE dan melewati proses verifikasi untuk memastikan kelayakan mereka sebagai peserta lelang.