INFOTEMANGGUNG.COM - Sobat, mari kita bahas lengkap tentang LPSE kementerian pendidikan.
LPSE Kementerian Pendidikan: Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Pengadaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Dalam Kaitan dengan Pembelajaran Sosial Emosional, Pak Suhardi telah Membantu Menguatkan Kompetensi
LPSE ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk memodernisasi birokrasi dan memastikan bahwa setiap proses pengadaan dilakukan secara adil dan terbuka. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang fungsi, manfaat, dan cara kerja LPSE Kementerian Pendidikan.
Pengertian dan Latar Belakang LPSE
LPSE adalah sistem yang dikembangkan untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa.
LPSE Kementerian Pendidikan dikelola oleh Kemendikbud dan dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga lebih efisien dan transparan.
Fungsi LPSE Kementerian Pendidikan