Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa

- 11 Juni 2024, 09:24 WIB
Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa
Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa /Pexels.com /Monstera Production/

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh lembaga-lembaga peradilan yang merdeka, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan ini bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Quasi Organ Negara/State Auxiliary Organ

Selain tiga cabang kekuasaan utama, ada juga organ-organ negara yang dikenal sebagai quasi organ negara atau state auxiliary organ.

Organ-organ ini berperan sebagai penunjang dalam pelaksanaan fungsi negara dan seringkali bertanggung jawab dalam bidang-bidang tertentu seperti pengawasan, regulasi, atau pelayanan publik.

Negara Tanpa Pembagian Kekuasaan Tiga Cabang

Ada beberapa negara yang tidak menggunakan sistem pembagian kekuasaan klasik menjadi tiga cabang.

Contohnya, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Utara, dan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.

Negara-negara ini cenderung menghindari konsep trias politica dan kekuasaan biasanya terpusat pada partai tunggal yang berkuasa.

Dalam sistem seperti itu, partai yang berkuasa memiliki kontrol penuh atas semua aspek pemerintahan, yang sering kali mengarah pada pemerintahan yang otoriter karena tidak adanya mekanisme check and balance yang efektif.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah