Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif berbeda dengan eksekutif karena berfungsi untuk merumuskan dan membuat undang-undang.
Cabang ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.
Fungsi legislatif mencakup:
- Mengusulkan undang-undang
- Membahas rancangan undang-undang
- Menyetujui dan mengesahkan undang-undang
- Memberi persetujuan terhadap perjanjian internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya
Contoh lembaga legislatif di Indonesia meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kekuasaan Yudikatif