Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa

- 11 Juni 2024, 09:24 WIB
Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa
Saat Ini Hanya Pembagian Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) Merupakan Satu-satunya yang Bisa /Pexels.com /Monstera Production/

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif berbeda dengan eksekutif karena berfungsi untuk merumuskan dan membuat undang-undang.

Cabang ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.

Fungsi legislatif mencakup:

- Mengusulkan undang-undang

- Membahas rancangan undang-undang

- Menyetujui dan mengesahkan undang-undang

- Memberi persetujuan terhadap perjanjian internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya

Contoh lembaga legislatif di Indonesia meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan Yudikatif

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah