Pengaturan dan pengawasan perdagangan e-commerce diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Menteri Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk:
- Menerima laporan dari konsumen yang dirugikan.
- Mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian laporan oleh pelaku usaha.
- Menyusun dan mengelola daftar prioritas pengawasan bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan laporan konsumen.
- Mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari perlindungan konsumen dalam e-commerce.
Melalui ketentuan-ketentuan ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat melakukan transaksi e-commerce, serta memiliki jalur pengaduan yang jelas dan terstruktur jika terjadi masalah dengan pelaku usaha.
Baca Juga: Menurut Pandangan Anda, Apakah yang Mendasari Keberhasilan Presentasi Bisnis? Inilah Pembahasannya
Jadi, itulah contoh jawaban terkait siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.