Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya

- 11 Juni 2024, 08:19 WIB
Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya
Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya /Pexels.com / Frans van Heerden/

Soal Lengkap

Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?

Contoh Jawaban

Perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lainnya berbeda dengan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perbedaan ini menuntut regulasi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beberapa pasal dalam PP tersebut memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce.

Pasal 18

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah