Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya

- 11 Juni 2024, 08:19 WIB
Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya
Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya /Pexels.com / Frans van Heerden/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?

Pertanyaan siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan pembahasan siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce ini.

Baca Juga: 25 Latihan Soal PAT/UKK IPA Kelas 2 SD Semester 2 Tahun 2024 Beserta Kunci Jawaban, Yuk Latihan Ujian

Electronic Commerce atau e-commerce merupakan segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik, terutama internet.

E-commerce meliputi berbagai aktivitas seperti pembelian dan penjualan barang atau jasa, transfer dana, serta pertukaran data yang difasilitasi melalui jaringan elektronik.

Platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada adalah contoh dari e-commerce yang memungkinkan konsumen dan penjual untuk berinteraksi dan melakukan transaksi tanpa perlu bertatap muka.

Dengan kemudahan akses dan berbagai pilihan produk yang ditawarkan, e-commerce telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kenyamanan dan efisiensi dalam berbelanja.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.

Soal Lengkap

Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?

Contoh Jawaban

Perlindungan hukum konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform lainnya berbeda dengan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perbedaan ini menuntut regulasi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beberapa pasal dalam PP tersebut memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce.

Pasal 18

Pasal ini mengatur hak konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce dan tanggung jawab pelaku usaha sebagai berikut:

- Laporan Kerugian oleh Konsumen: Konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan kerugian yang dialami kepada Menteri.

- Penyelesaian Laporan oleh Pelaku Usaha: Pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen harus menyelesaikan laporan tersebut.

- Daftar Prioritas Pengawasan: Jika pelaku usaha tidak menyelesaikan laporan, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.

- Akses Publik: Daftar prioritas pengawasan ini dapat diakses oleh publik.

- Peraturan Menteri: Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pasal ini menegaskan kewajiban pelaku usaha dalam melindungi hak-hak konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan:

Perlindungan Hak Konsumen: Pelaku usaha wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Kepatuhan pada Peraturan Persaingan Usaha: Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Pasal 27

Pasal ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:

Penyediaan Layanan Pengaduan: Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.

Komponen Layanan Pengaduan: Layanan pengaduan harus mencakup:

- Alamat dan nomor kontak pengaduan.

- Prosedur pengaduan konsumen.

- Mekanisme tindak lanjut pengaduan.

- Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan.

- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.

- Pengaturan dan Pengawasan

Pengaturan dan pengawasan perdagangan e-commerce diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Menteri yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Menteri Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk:

- Menerima laporan dari konsumen yang dirugikan.

- Mengawasi dan menindaklanjuti penyelesaian laporan oleh pelaku usaha.

- Menyusun dan mengelola daftar prioritas pengawasan bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan laporan konsumen.

- Mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari perlindungan konsumen dalam e-commerce.

Melalui ketentuan-ketentuan ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat melakukan transaksi e-commerce, serta memiliki jalur pengaduan yang jelas dan terstruktur jika terjadi masalah dengan pelaku usaha.

Baca Juga: Menurut Pandangan Anda, Apakah yang Mendasari Keberhasilan Presentasi Bisnis? Inilah Pembahasannya

Jadi, itulah contoh jawaban terkait siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut.***

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah