Pasal 27
Pasal ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyediaan Layanan Pengaduan: Pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
Komponen Layanan Pengaduan: Layanan pengaduan harus mencakup:
- Alamat dan nomor kontak pengaduan.
- Prosedur pengaduan konsumen.
- Mekanisme tindak lanjut pengaduan.
- Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan.
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
- Pengaturan dan Pengawasan