Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat

- 29 Mei 2024, 09:58 WIB
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara.
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara. /Pexels.com / Julia M Cameron/

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah prinsip legalitas ("nullum crimen, nulla poena sine lege"), yang berarti tidak ada suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi pidana kecuali telah ada undang-undang yang mengatur tentang perbuatan tersebut sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP:

Pasal 1 ayat (1) KUHP: "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada."

Penerapan Prinsip Legalitas dalam Kasus AN

Berdasarkan prinsip legalitas, AN tidak dapat dijerat hukum dengan menggunakan UU Tipikor jika tindak pidana korupsinya dilakukan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa AN tidak dapat dijerat hukum sama sekali.

AN dapat diadili dan dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana korupsi tersebut dilakukan.

Pada tahun 1996, regulasi yang berlaku antara lain adalah KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, AN dapat diproses hukum berdasarkan regulasi tersebut.

Penggunaan KUHP dan UU No. 3 Tahun 1971

KUHP: Berbagai pasal dalam KUHP mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan korupsi, seperti penyuapan dan penggelapan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971: Secara khusus mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan bisa digunakan untuk menjerat AN.

Proses Hukum Terhadap AN

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah