Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat

- 29 Mei 2024, 09:58 WIB
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara.
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara. /Pexels.com / Julia M Cameron/

a. Pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Baca Juga: Pesona Kopi Espresso: Kenikmatan dalam Setiap Tegukan, Siapa Suka Jenis ini, Apa Keistimewaannya

Jawaban:

Legalitas Penerapan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Sebelum UU Tipikor: Studi Kasus AN

Latar Belakang Hukum Korupsi di Indonesia

Sebelum diberlakukannya UU Tipikor, Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Beberapa regulasi tersebut antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 209, 210, 387, dan 388 yang mengatur tentang penyuapan dan penggelapan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur lebih spesifik tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya sebelum akhirnya digantikan oleh UU Tipikor.

Studi Kasus: AN dan Korupsi pada Tahun 1996
AN terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 1996, mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Namun, tindakannya baru terungkap setelah adanya UU Tipikor.

Pertanyaannya adalah, apakah AN dapat dijerat hukum berdasarkan UU yang berlaku saat ini?

Prinsip Legalitas dalam Hukum Pidana

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah