INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.
Kasus korupsi di Indonesia semakin hari semakin meningkat, dengan berbagai pelaku mulai dari pejabat pusat, pejabat daerah, pengusaha, hingga pekerja biasa.
Salah satu kasus korupsi yang terjadi di masa lalu adalah yang melibatkan AN pada tahun 1996, yang baru terungkap setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum?
Silakan telaah oleh saudara ini akan mengkaji legalitas penjatuhan hukum terhadap pelaku korupsi yang melakukan tindakannya sebelum adanya UU Tipikor, dengan fokus pada kasus AN.
Soal:
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.
AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.