”Mas Munandar” Merupakan Seorang Pengusaha Muda yang Memiliki 3 (Tiga) Restoran, 1 (Satu) Buah Hotel Bintang 4

- 29 Mei 2024, 08:18 WIB
”Mas Munandar” Merupakan Seorang Pengusaha Muda yang Memiliki 3 (Tiga) Restoran, 1 (Satu) Buah Hotel Bintang 4, dan 2 (Dua) Buah Gedung untuk Parkir.
”Mas Munandar” Merupakan Seorang Pengusaha Muda yang Memiliki 3 (Tiga) Restoran, 1 (Satu) Buah Hotel Bintang 4, dan 2 (Dua) Buah Gedung untuk Parkir. /Google Maps/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: Jelaskanlah sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada “Mas Munandar”!

Mas Munandar adalah seorang pengusaha muda yang sukses, memiliki tiga restoran, satu hotel bintang empat, dan dua gedung parkir.

Baca Juga: PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia,

Sejak memulai usahanya pada tahun 2018, ia telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap tahun, kecuali untuk tahun pajak 2023 yang belum dilaporkan hingga akhir Februari 2024.

Soal:

”Mas Munandar” merupakan seorang pengusaha muda yang memiliki memiliki 3 (tiga) restoran, 1 (satu) buah hotel bintang 4, dan 2 (dua) buah gedung untuk parkir.

“Mas Munandar” sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWPD) sejak awal menjalankan usaha pada tahun 2018 dan rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) mulai SPTPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Namun hingga akhir Februari 2024, “Mas Munandar” belum menyampaikan SPTPD tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Jelaskanlah sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada “Mas Munandar”!

Baca Juga: Coba Saudara Analisis Strategi Segmenting dari Produk Apple yang Salah Satunya Produk Iphone!

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah