Pengaturan dan pengakuan rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik juga didukung oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakui dan menetapkan keabsahan alat bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.
Hal ini memperkuat legalitas penggunaan rekaman CCTV dalam pengadilan pidana.
Dengan demikian, rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan karena adanya pengakuan dan pengaturan dalam UU ITE yang memenuhi syarat formil dan materil, serta didukung oleh asas hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Alat bukti elektronik ini memberikan kelebihan dalam hal keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait penggunaan CCTV sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian.***