Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan

- 23 Mei 2024, 09:02 WIB
Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan
Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan /pexels/@Scott Webb/

Contoh Jawaban

CCTV atau alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP.

Meskipun alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP, perkembangan teknologi dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum telah mendorong diterimanya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Berikut penjelasan mengapa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian.

- Perkembangan Hukum dan Teknologi

CCTV termasuk dalam pengertian informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ini menunjukkan adanya perluasan konsep alat bukti dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

- Keabsahan Alat Bukti Elektronik

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE, dinyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah