Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan

- 23 Mei 2024, 09:02 WIB
Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan
Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan /pexels/@Scott Webb/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Studi kasus “ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan” ini menarik untuk dibahas.

Yuk perhatikan ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan ini.

Baca Juga: Mengapa Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Dapat Dijadikan Sebagai Alat Bukti di Persidangan

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.

Soal Lengkap

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Pertanyaan:

Mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP. Jelaskan pendapat Anda.

Contoh Jawaban

CCTV atau alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP.

Meskipun alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP, perkembangan teknologi dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum telah mendorong diterimanya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Berikut penjelasan mengapa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian.

- Perkembangan Hukum dan Teknologi

CCTV termasuk dalam pengertian informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ini menunjukkan adanya perluasan konsep alat bukti dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

- Keabsahan Alat Bukti Elektronik

Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE, dinyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan demikian, rekaman CCTV sebagai salah satu bentuk informasi elektronik dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan.

- Syarat Formil dan Materil

UU ITE mengatur adanya syarat formil dan syarat materil agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik yang bukan merupakan dokumen atau surat yang harus berbentuk tertulis menurut perundang-undangan dapat dijadikan alat bukti hukum.

Selain itu, Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE menjelaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk memenuhi persyaratan ini, seringkali dibutuhkan digital forensik.

- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Pengaturan mengenai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak secara eksplisit terdapat dalam KUHAP, tetapi terdapat dalam UU ITE dan beberapa ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersifat khusus.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali berarti ketentuan hukum yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.

Oleh karena itu, ketentuan khusus dalam UU ITE mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHAP terkait alat bukti.

- Pengakuan dan Penggunaan oleh Mahkamah Konstitusi

Pengaturan dan pengakuan rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik juga didukung oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakui dan menetapkan keabsahan alat bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.

Hal ini memperkuat legalitas penggunaan rekaman CCTV dalam pengadilan pidana.

Dengan demikian, rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan karena adanya pengakuan dan pengaturan dalam UU ITE yang memenuhi syarat formil dan materil, serta didukung oleh asas hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Alat bukti elektronik ini memberikan kelebihan dalam hal keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Di dalam Ilmu Statistika Kita Mengenal Adanya Kaidah-kaidah Probabilitas Jelaskan Secara Lengkap Mengenai

Jadi, itulah contoh jawaban terkait penggunaan CCTV sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah