Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya

- 18 Mei 2024, 16:56 WIB
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya /Pexels.com/klaudia ekert/

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri .................................., dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

Tempat, ……………………

Penerima Kuasa

........................................................

Pemberi Kuasa

Shinta

Jadi, itulah contoh jawaban terkait surat kuasa khusus anda sebagai penasehat hukum Shinta sebagai pihak penggugat.***

 

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ptun-makassar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah