Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya

- 18 Mei 2024, 16:56 WIB
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya /Pexels.com/klaudia ekert/

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama Advokat 1, SH.,

Nama Advokat 2, SH.,

Nama Advokat 3, SH., dst.;

Semuanya berkewarganegaraan Indonesia;

Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ................................................;

Beralamat Kantor di ........................................................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan Rahwana sebagai Tergugat dalam Perkara Hutang Piutang dengan objek sengketa: Uang sebesar Rp 396.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat pada Desember 2022, dengan janji pengembalian paling lambat 6 bulan berikut tambahan 10% dari jumlah pinjaman.

Baca Juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.2 Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum Pelatihan Numerasi PINTAR Kemenag

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ptun-makassar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah