Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama Advokat 1, SH.,
Nama Advokat 2, SH.,
Nama Advokat 3, SH., dst.;
Semuanya berkewarganegaraan Indonesia;
Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ................................................;
Beralamat Kantor di ........................................................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan Rahwana sebagai Tergugat dalam Perkara Hutang Piutang dengan objek sengketa: Uang sebesar Rp 396.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat pada Desember 2022, dengan janji pengembalian paling lambat 6 bulan berikut tambahan 10% dari jumlah pinjaman.
Baca Juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.2 Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum Pelatihan Numerasi PINTAR Kemenag