Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya

- 18 Mei 2024, 16:56 WIB
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya /Pexels.com/klaudia ekert/

Hutang piutang tersebut sepakat mereka tuangkan dalam bentuk perjanjian dibawah tangan (tanpa notaris) dengan 2 orang saksi yakni staff atau karyawan Shinta.

Ketika sudah berhubungan cukup lama ternyata Rahwana baru mengetahui jika Shinta merupakan Janda tanpa anak dan memang Shinta tidak pernah memberitahu kepada Rahwana jika status dirinya merupakan Janda tanpa anak.

Shinta pada perkawinan pertamanya dengan suaminya berpisah karena alasan Sang Suami melakukan KDRT dan berselingkuh.

Rahwana menjadi kesal kemudian menjadi enggan mengembalikan kewajiban hutangnya lebih awal sebelum jatuh tempo kepada Shinta karena dirinya merasa tertipu dan membuat prilaku Rahwana menjadi dingin terhadap Shinta.

Kemudian sampai pada tiba waktu 30 hari sebelum jatuh tempo, Shinta mengingatkan kepada Rahwana untuk melakukan kewajibannya membayar hutangnya kepada Shinta.

Rahwana hanya menjawab akan menunaikan kewajibannya tersebut jika sudah hari jatuh tempo

Hingga pada jatuh tempo Rahwana mulai sulit di hubungi dan ditemui oleh Shinta.

Setelah 1 minggu jatuh tempo Rahwana menghubungi Shinta bahwa dirinya meminta pembayaran dilakukan secara berangsur.

Tetapi hal tersebut di Tolak oleh Shinta dengan alasan dirinya membutuhkan dana tersebut untuk ekspansi usahanya.

Dengan adanya peristiwa tersebut hubungan mereka berakhir di Januari tahun 2024.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ptun-makassar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah