Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya

- 18 Mei 2024, 16:56 WIB
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya
Buatlah Surat Kuasa Khusus Anda Sebagai Penasehat Hukum Shinta Sebagai Pihak Penggugat, Inilah Ulasannya /Pexels.com/klaudia ekert/

Pada tahun 2019 Rahwana dan Shinta menjalin hubungan spesial (berpacaran).

Keduanya terpaut usia yang cukup jauh. Rahwana berusia 27 tahun dan Shinta berusia 37 tahun.

Keduanya memiliki usaha (bisnis) masing masing.

Rahwana pengusaha ekspor impor celana jeans dan berkembang pesat.

Sedangkan Shinta memiliki beberapa usaha yakni mulau tempat hiburan Karoke, cafe dibeberap tempat seperti di Bali dan Batam, production house di Jakarta.

Seiring berjalannya waktu Rahwana meminjam uang kepada Shinta sebesar Rp 396 juta pada Desember tahun 2022 akhir dan permintaan tersebut diajukan melalui Chat WA dengan alasan untuk memperbaiki (renovasi) kantor milik Rahwana.

Atas permintaan tersebut Shinta memberikan pinjaman dalam bentuk 2 tahap dalam 1 hari yang sama.

Pinjaman berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta di berikan Shinta kepada Rahwana ketika keduanya berada di Apartemen milik Shinta.

Kemudian pada sore harinya Shinta mentransfer uang pinjaman kepada Rahwana sebesar Rp 296 juta melalui Mbanking.

Rahwana menjanjikan Shinta akan mengembalikan dana pinjaman paling lambat 6 bulan dan akan memberikan kelebihan setidaknya 10% dari total yang dipinjam yakni Rp 396 juta.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ptun-makassar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah