Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan

- 16 Mei 2024, 21:09 WIB
Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan
Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan /Pixabay.com / jashmingg/

Perjanjian hanya bisa ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.

Dalam kasus ini, jika rekanan menunda proyek tanpa kepastian sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian itu dapat dianggap tidak sesuai dengan isi yang disepakati.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, tetapi jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dianggap batal.

Jadi, itulah contoh jawaban terkait jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah