Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian?
Contoh Jawaban
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ini berarti kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan undang-undang. Akibat dari prinsip ini adalah perjanjian tidak bisa ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain.
"Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik." Artinya, kedua pihak harus melaksanakan isi perjanjian dengan keyakinan yang teguh dan itikad baik.
Mereka harus jujur, terbuka, dan saling percaya.
Jika rekanan dalam perjanjian tersebut menunda tanpa kepastian proyek pengerjaan yang telah disepakati, maka ini dapat menyebabkan perjanjian tersebut menjadi batal.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.