INFOTEMANGGUNG.COM - Lewat artikel ini kita akan mencermati kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup!
Di sini kita akan mengenali kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No. 21 Tahun 2021
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Untuk memastikan bahwa setiap proyek atau kegiatan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, pemerintah Indonesia menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu instrumen penilaian.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan secara rinci mengenai kriteria kegiatan yang wajib untuk melakukan AMDAL.
Melalui artikel kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai kriteria-kriteria tersebut.
Soal:
Kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup!
Jawaban:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan pembangunan.