Sebutkan Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL Menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan

- 10 Mei 2024, 13:16 WIB
Sebutkan Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL Menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebutkan Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL Menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup /pixabay @12019/

INFOTEMANGGUNG.COM - Lewat artikel ini kita akan mencermati kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup!

Di sini kita akan mengenali kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No. 21 Tahun 2021

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan pembangunan.

Baca Juga: Peran Teknologi: Bagaimana Teknologi Dapat Membantu dalam Situasi Seperti ini untuk Memastikan Nasabah yang

Untuk memastikan bahwa setiap proyek atau kegiatan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, pemerintah Indonesia menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu instrumen penilaian.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan secara rinci mengenai kriteria kegiatan yang wajib untuk melakukan AMDAL.

Melalui artikel kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai kriteria-kriteria tersebut.

Soal:

Kriteria kegiatan wajib AMDAL menurut PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup!

Jawaban:

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan pembangunan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah