INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman jika kita merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Taun 2013 tersebut Outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh.
Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut?
Pada tahun 2013, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang praktik outsourcing. Salah satu pasal yang menjadi pijakan dalam pengaturan praktik outsourcing adalah Pasal 64.
Dalam Pasal 64 tersebut, outsourcing dibagi menjadi dua jenis, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci tentang kedua jenis outsourcing ini, serta implikasinya dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Soal:
Jika merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Taun 2013 tersebut Outsourcing Dibagi menjadi dua yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh.
Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut?
Jawaban:
Outsourcing Menurut Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2013: Memahami Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Pada tahun 2013, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang praktik outsourcing. Salah satu pasal yang menjadi pijakan dalam pengaturan praktik outsourcing adalah Pasal 64.