Jika Merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut Outsourcing Dibagi Menjadi Dua yaitu Pemborongan

- 9 Mei 2024, 19:24 WIB
Jika Merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut Outsourcing Dibagi Menjadi Dua yaitu Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut?
Jika Merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut Outsourcing Dibagi Menjadi Dua yaitu Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut? /Pexels.com /fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman jika kita merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Taun 2013 tersebut Outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh.

Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut?

Pada tahun 2013, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang praktik outsourcing. Salah satu pasal yang menjadi pijakan dalam pengaturan praktik outsourcing adalah Pasal 64.

Baca Juga: Tulislah Sebuah Email Ucapan Terima Kasih Terkait Pemberian Hadiah Tersebut You Just Got Married and Your Best

Dalam Pasal 64 tersebut, outsourcing dibagi menjadi dua jenis, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci tentang kedua jenis outsourcing ini, serta implikasinya dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

Soal:

Jika merujuk pada Pasal 64 UU Nomor 13 Taun 2013 tersebut Outsourcing Dibagi menjadi dua yaitu pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja/buruh.

Berikan penjelasan Saudara terhadap hal tersebut?

Jawaban:

Outsourcing Menurut Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2013: Memahami Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Pada tahun 2013, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang praktik outsourcing. Salah satu pasal yang menjadi pijakan dalam pengaturan praktik outsourcing adalah Pasal 64.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah