Total PTKP Bpk. Armen:
Total PTKP: Rp. 88.500.000 + Rp. 4.500.000 = Rp. 93.000.000
3. Perhitungan PPh Terutang:
Setelah mengetahui PTKP, kita dapat menghitung PPh terutang dengan mengurangkan PTKP dari total penghasilan kena pajak dan mengaplikasikan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan tarif pajak penghasilan tahun 2022, tarif PPh adalah sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp. 50.000.000: 5%
Penghasilan antara Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000: 15%
Penghasilan di atas Rp. 250.000.000: 25%
4. PPh Terutang:
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh terutang:
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Tahunan - PTKP
PKP = Rp. 120.000.000 - Rp. 93.000.000 = Rp. 27.000.000
Perhitungan PPh:
Jika PKP ≤ Rp. 50.000.000, maka PPh = PKP × 5%
Jika PKP > Rp. 50.000.000 dan ≤ Rp. 250.000.000, maka PPh = (Rp. 50.000.000 × 5%) + [(PKP - Rp. 50.000.000) × 15%]
Jika PKP > Rp. 250.000.000, maka PPh = (Rp. 50.000.000 × 5%) + (Rp. 200.000.000 × 15%) + [(PKP - Rp. 250.000.000) × 25%]
PPh Terutang:
Jumlahkan semua komponen PPh dari langkah sebelumnya.