Jawabannya:
1. Penghasilan dan Status Keluarga Bpk. Armen:
Penghasilan Tahunan:
Penghasilan neto Bpk. Armen: Rp. 120.000.000
Tunjangan PPh yang diterima: Rp. 200.000
Jumlah PTKP: Rp. 150.000
Status Keluarga:
Menikah
Memiliki 2 orang anak
Menanggung hidup ibu mertua dan seorang adik kandung
Istri melahirkan anak ketiga pada bulan Maret 2022
2. Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
PTKP merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan beberapa faktor lainnya. Berdasarkan status dan jumlah tanggungan Bpk. Armen, kita dapat menghitung PTKP-nya sebagai berikut:
PTKP Utama (Bpk. Armen dan Istri):
PTKP Utama: Rp. 66.000.000
Tambahan untuk istri: Rp. 4.500.000
Tambahan untuk anak: 2 x Rp. 4.500.000 = Rp. 9.000.000
Tambahan untuk ibu mertua: Rp. 4.500.000
Tambahan untuk adik kandung: Rp. 4.500.000
Total PTKP: Rp. 88.500.000
Tambahan PTKP karena Kelahiran Anak Ketiga:
Tambahan PTKP: Rp. 4.500.000 (berlaku sejak bulan Maret 2022)