Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya

- 27 April 2024, 19:45 WIB
Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya, Silakan Analisis Oleh Saudara
Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya, Silakan Analisis Oleh Saudara /Pexels.com/Pixabay/

Kesimpulan:

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat dipahami dari berbagai dimensi yang melampaui sekadar aspek hukum semata.

Pandangan ahli tentang konsep hukum sebagai ekspresi moralitas, instrumen sosial, atau norma yang berlaku memberikan sudut pandang yang beragam dalam memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu, memahami hukum dari perspektif yang lebih luas dan mendalam sangat penting untuk mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang hukum dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Referensi:

1. Lon L. Fuller. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Fuller mengemukakan pandangannya tentang hukum sebagai ekspresi moralitas dalam karyanya ini, di mana ia membahas konsep hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip moralitas yang universal.

2. Max Weber. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
Weber membahas pandangannya tentang hukum sebagai instrumen sosial dalam karyanya ini, di mana ia mengulas tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan struktur sosial dalam masyarakat.

3. Karl Marx. (1867). Das Kapital. Penguin Classics.
Marx menawarkan perspektifnya tentang hukum sebagai alat untuk mempertahankan dominasi kelas dalam masyarakat kapitalis dalam karyanya ini.

4. H.L.A. Hart. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.
Hart memperkenalkan konsep hukum sebagai norma yang berlaku dalam bukunya ini, di mana ia membahas mengenai sifat hukum dan otoritas yang mengikatnya.

5. Ronald Dworkin. (1986). Law's Empire. Harvard University Press.
Dworkin memberikan pandangannya tentang hubungan antara hukum, keadilan, dan moralitas dalam karyanya ini, di mana ia mengembangkan konsep hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah