Sebagian ahli, seperti Lon L. Fuller, berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai ekspresi moralitas. Menurut Fuller, hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip moralitas yang universal dan mendorong keadilan.
Dalam pandangan ini, hukum bukan hanya sekedar seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebuah instrumen untuk mencapai keadilan.
-Hukum sebagai Instrumen Sosial:
Di sisi lain, ahli seperti Max Weber dan Karl Marx melihat hukum sebagai instrumen sosial yang mencerminkan struktur kekuasaan dan hubungan kekuatan dalam masyarakat.
Bagi mereka, hukum sering kali digunakan untuk mempertahankan status quo dan kepentingan dominan dalam suatu masyarakat. Dalam konteks ini, hukum bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang distribusi kekuasaan dan sumber daya dalam masyarakat.
Hukum sebagai Norma yang Berlaku:
Sudut pandang lainnya datang dari ahli seperti H.L.A. Hart, yang mengemukakan konsep hukum sebagai norma yang berlaku. Bagi Hart, hukum adalah seperangkat aturan yang diberlakukan oleh otoritas yang sah, dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci keberadaan suatu masyarakat yang teratur.
Dalam perspektif ini, hukum dipandang sebagai instrumen yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Analisis Kasus:
Dalam konteks pertanyaan tersebut, mari kita analisis dari berbagai perspektif ahli yang telah disebutkan: