Hukum sebagai Ekspresi Moralitas:
Jika kita melihat hukum dari perspektif moralitas, maka kasus tersebut akan dievaluasi berdasarkan pada sejauh mana hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.
Misalnya, dalam kasus perampokan, hukum akan dilihat sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak individu dan mencapai keadilan bagi korban.
Hukum sebagai Instrumen Sosial:
Dari sudut pandang ini, kasus perampokan akan dianalisis dalam konteks struktur kekuasaan dan distribusi sumber daya dalam masyarakat.
Pertanyaan akan muncul mengenai apakah hukum hanya melindungi kepentingan dominan dalam masyarakat atau apakah juga memperhatikan kebutuhan dan hak-hak kelompok yang rentan.
Hukum sebagai Norma yang Berlaku:
Dalam perspektif ini, kasus perampokan akan dinilai berdasarkan pada sejauh mana perbuatan tersebut melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Hukum akan dipandang sebagai alat untuk menegakkan ketaatan terhadap norma-norma tersebut dan memastikan ketertiban sosial.